Senin, 17 November 2008

........dimas & evan



......evan


....anak keduaku, lahir empat tahun lalu tepatnya tgl 7 Desember 2004,.....R. Evan Argonoputra Natalistyo, anugerah Tuhan yang terindah.....,

Selasa, 04 November 2008

Sejarah Hukum Pidana Internasional


Era Abad 16 Masehi

Pada era Kerajaan Romawi dibawah Kaisar Justinianus, dimana dengan kekuatan undang-undang, Justinianus telah memberikan dukungan perdamaian ke seluruh Kerajaan Romawi termasuk jajahanya. Peraturan tentang perang diperjelas dan harus dilandaskan pada sebab yang layak dan benar, diumumkan sesuai dengan aturan kebiasaan yang berlaku dan dilaksanakan dengan cara cara yang benar. Pengaturan pengaturan tersebut berasal dari pengajaran hukum yang diberikan oleh ahli-ahli hukum seperti Cicero dan St Augustine. Mereka yang melakukan tindakan pelanggaran atas hukum kebiasaan dan hukum Tuhan dari suatu bangsa disebut dan dikenal kemudian sebagai kejahatan internasional

Era Pasca Perang Salib

Perkembangan tindak pidana internasional setelah perang salib diawali dengan munculnya tindakan pembajakan di laut, yang dipandang sebagai musuh semua bangsa karena telah merusak hubungan perdagangan antar bangsa yang dianggap sangat penting pada masa itu, namun demikian perang tetap merupakan tindakan yang dipandang tidak layak dan masih dipersoalkan terutama dikalangan para ahli hukum dari berbagai bangsa yang sudah maju pada masa itu.

Era Francisco de Vittoria 1480-1546

Era penjajahan disertai dengan penyebarluasan agama Kristen dengan cara-cara kekerasan dan kekejaman telah berkecamuk terutama yang telah dilakukan oleh Kerajaan Spanyol terhadap penduduk pribumi Indian, pada masa itu munculah seorang professor theologia, Francisco de Vittoria yang memperingatkan kerajaan bahwa ancaman perang dan peperangan tidak dapat dibenakan dengan alasan perbedaan agama, perluasan kerajaan dan kemenangan yang bersifat pribadi sekalipun dengan alasan untuk self defence, maka kerugian atau kekerasan sedapat-dapatnya diperkecil, Pandangan dari Vittoria ini dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah bagi perkembangan hukum hukum pidana internasional pada masa yang akan datang

Era Abad 16-18 ,pakar hukum Alberto Gentili, Francisco Suares, Samuel Pufendorf dan Emerich de vattel dan Era Hugo de Groot, 1625

Perkembangan pesat tentang masalah perang di dalam sejarah hukum internasional terjadi pada abad 16-18 ketika penulis-penulis terkenal seperti, Alberto Gentili, Francisco Suarez, Samuel dan Emerich de Vattel telah membahas dan mencari dasar-dasar hukum suatu peperangan. Namun seorang tokoh yang terkenal pada masa itu adalah seorang ahli hukum Belanda, Hugo Grotius yang telah menulis dan menerbitkan sebuah treatise “ the Law of War and Peace in The Tree Books” pada tahun 1625

Pasal 227 Diktat Verssailles tidak dipatuhi

Perjanjian Versailes yang mengakhiri Perang Dunia I, ternyata dalam praktek hukum Internasional tedak berhasil melaksanakan ketentuan pasal 227 yang menetapkan antara lain penuntutan dan penjatuhan pidana atas pelaku kejahatan perang

Era 1920

Pada masa ini telah tampak adanya upaya pembentukan mahkamah pidana internasional terutama setelah terbentuknya liga bangsa-bangsa, upaya ini berasal dari sejumlah ahli hukum terkemuka antara lain Vespasien Pella, Megalos Ciloyanni dan Rafael. Dukungan atas upaya tersebut juga berdatangan dari perkumpulan masyarakat international

Liga Bangsa-Bangsa, 1927

Liga bangsa-bangsa telah membuka era baru dalam sejarah hukum pidana internasional dengan menetapkan bahwa perang agresi atau a war of aggression merupakan internasional crime, bahkan pernyataan LBB tersebut merupakan awal dari penyusunan kodifikasi dalam bidang hukum pidana internasional. Namun demikian pada saat itu pembentukan suatu Mahkamah Internasional yang dapat menetapkan telah terjadinya pelanggaran atas kodifikasi tersebut masih belum secara serius diperbincagkan.

Era Pasca Perang Dunia II

Perang Dunia II telah melahirkan berbagai tindak pidana baru yang merupakan pelanggaran atas perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani di antara Negara anggota liga bangsa-bangsa. Pelanggaran pelanggaran tersebut adalah dalam bentuk kekejaman yang tiada taranya serta pelanggaran atas hukum perang yang tiada bandingnya oleh pihak tentara jerman dan sekutunya, kejadian-kejadian itu telah memperkuat kehendak untk mengajukan kembali gagasan pembentukan suatu Mahkamah Pidana Internasional. Profesor Lauterpacht dan Hans Kelsen yang menegaskan bahwa pembentukan mahkamah itu sangat penti untuk mengadili penjahat perang dan sekaligus membawa akibat penting terhadap perbaikan perbaikan di dalam hubungan internasional.

Nuremberg Trial 1946 (Nazi Jerman)

Jerman dibawah kepemimpinan Adolf Hitler memulai kancah perang dunia kedua dengan menganeksasi Polandia pada September 1939, tepatnya dikota Danzig litzkrieg, pada Tahun 1940, Hitle rmenaklukkan Denmark, Norwegia, Belanda, Belgia dan Perancis. Tahun tersebut merupakan tahun kemenagan NaziJerman. Dalam waktu yang bersamaan dengan perang dunia kedua, bahkan jauh sebelumnya, Hitle rtelah melakukan genosida terhadap bangsa Yahudi hamper diseluruh daratan Eropa.
Genosida yang dilakukan oleh Nazi Jerman selanjutnya dikenal dengan istilah holocaust. Secara harafiah ‘holocaust’ berart ideskripsi genosida yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok minoritas diEropa dan Afrika Utara selama perang dunia kedua oleh Nazi Jerman

PBB Menetapkan perbuatan-perbuatan sebagai delicta juris gentium

Pada tahun 1947 masalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional diserahkan kepada Internasioanal law Commision, yang terdiri dari kelompok ahli hukum terkemuka dari seluruh Negara , yang dibentuk oleh PBB dan bertugas menyusun suatu kodifikasi hukum internasional, bertitik tolak dari pengalaman-pengalaman sebagai akibat peperangan, maka masayarakat internasional melalui PBB telah sepakat dan menempatkan kejahatan-kejahatan yang dilakaukan semasa peperangan sebagai kejahatan yang mengancam dan merugikan serta merusak tatanan kehidupan masyarakat internasional, kejahatan-kejahatan itu antara lain agresi, kejahatan perang, pembasmian etnis tertentu, pembajakan laut dll.

Resolusi PBB, 21 November 1947

Bahwa sampai dengan awal abad ke-20 hukum pidana internasional belum memasyarakat dikalangan pakar-pakar hukum di Negara yang menganut system hukum common law.

Pengakuan secara internasional terhadap pentingnya internasional criminal law pertama kali terjadi melalui resolusi yang diajukan oleh Sidang Umum Perserikatan bangsa-bangsa tanggal 21 November 1947, resolusi menghendaki dibentuknya suatu panitia kodifikasi hukum internasional.

Era Tokyo Trial 1948

Tanggal 23 Desember 1948, berdasarkan keputusan pengadilan internasional di Tokyo, Jepang, tujuh orang pemimpin negara ini pada era Perang Dunia II, menjalani hukuman mati. Pengadilan di Jepang ini merupakan lanjutan dari pengadilan Nurenberg Jerman yang dilakukan untuk mengadili para penjahat perang. Sebanyak 25 orang pejabat Jepang diadili dan 18 di antaranya dijatuhi hukuman penjara. Hideki Toyo, Perdana Menteri Jepang pada era PD II adalah pejabat tertinggi yang diadili di pengadilan internasional Jepang itu dan dijatuhi hukuman mati.

Tuduhan yang dinisbatkan kepada para pejabat dan perwira Jepang tersebut adalah, membunuh, menyiksa tawanan yang sakit dan tawanan sipil, menjalankan kerja paksa, merampok barang-barang milik umum dan pribadi, menghancurkan kota-kota dan pedesaan tanpa alasan militer, melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan barbarisme lainnya terhadap warga sipil di negara-negara yang diduduki Jepang selama PD II.

Selasa, 21 Oktober 2008

Good Corporate Governance

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Dengan berlakunya prinsip good corporate governance dalam perusahaan, maka kecil kemingkinan terjandinya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, apalagi jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran Hukum Pidana. Karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik dalam suatu sistem good corporate governance, maka setiap kecenderungan terhadap pelanggaran hukum apalagi pelanggaran Hukum Pidana yang dilakukan oleh pengurus perseroan akan dengan mudah terdeteksi.Dengan demikian. Direksi dapat langsung dicegah pada tahap yang paling awal jika dia akan melakukan tindakan pidana tersebut untuk dan atas nama perusahaam, sebelum berakibat fatal terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Corporate governance adalah suatu sistem tentang pelaksanaan hubungan, fungsi, dan peranan semua pihak dalam suatu perusahaan, yaitu pihak pengurus, komisaris, pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas, para pekerja, dimana satu sama lain saling mengawasi dan saling bekerja sama dalam menjalankan roda perusahaan. Apabila hubungan, fungsi, dan peranan masing-masing pihak tersebut dapat terlaksana dengan baik, disebut dengan corporate governance yang baik.

Skema Jangka Waktu Penahanan (KUHAP)

SKEMA JANGKA WAKTU PENAHANAN BERDASARKAN KUHAP

(PASAL 24- PASAL 28)

1. PENYIDIK

20 Hari + 40 Hari oleh Penuntut Umum ....................... Total : 60 Hari

2. PENUNTUT UMUM

20 Hari + 30 Hari oleh KPN ............................................. Total : 50 Hari

3. HAKIM PENGADILAN NEGERI

30 Hari + 60 Hari oleh KPN ............................................. Total : 90 Hari

4. HAKIM PENGADILAN TINGGI

30 Hari + 60 Hari oleh KPT ..............................................Total : 90 Hari

5. HAKIM MAHKAMAH AGUNG

50 Hari + 60 Hari oleh KMA ............................................ Total : 110 Hari

Dikecualikan dari Jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

1. Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (Pasal 29)

Penambahan Penahanan Pasal 29 selama 30 Hari + 30 Hari = 60 Hari.

Total Pasal 24 s/d Pasal 29 adalah 400 Hari + 60 Hari = 460 Hari

Kamis, 09 Oktober 2008

...dimas


...anak pertamaku lahir pada tanggal 28 Mei 2003, R. Dimas Aryaputra Natalistyo...saat ini sekolah di TK Ananda Pondok Cabe (kelas TK-B)..cita-citanya kalau ditanya ingin jadi polisi seperti kakakung....(eyang-kakung)..ck..ck..ck..;

t

Kamis, 18 September 2008

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.

2. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)

3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.

Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :

1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.

2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.

3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

Rabu, 17 September 2008

Asas-asas dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia


Bahwa sumber hukum dalam negara Indonesia dibedakan dalam dua macam antara lain sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Termasuk dalam sumber hukum tertulis yaitu undang-undang, yurisprudensi dan traktat, sedangkan yang termasuk sumber hukum tidak tertulis yaitu kebiasaan masyarakat atau adat, dan perjanjian-perjanjian tidak tertulis.

Undang-undang yang merupakan sumber hukum tertulis dapat diartikan dalam dua macam, yakni undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang disebut sebagai undang-undang, dan undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara yaitu peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem peraturan perundang-undangan di negara kita, ada beberapa asas yaitu:

Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yaitu suatu produk perundang-undangan yang pengaturannya bersifat khusus mengenyampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Lex Superiori Derogat Lex Inferiori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang lebih tingkatannya akan mengenyampingkan produk perundang-undangan yang ada dibawahnya.

Lex Posteriori Derogat Lex Priori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang baru akan mengenyampingkan perundang-undangan yang terdahulu.

( di Indonesia sistem perundang-undangan tidak dikenal adanya undang-undang induk, atau undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya dari undang-undang yang lain yang keberlakuannya dapat mengenyampingkan undang-undang lain )