Bahwa sumber hukum dalam negara Indonesia dibedakan dalam dua macam antara lain sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Termasuk dalam sumber hukum tertulis yaitu undang-undang, yurisprudensi dan traktat, sedangkan yang termasuk sumber hukum tidak tertulis yaitu kebiasaan masyarakat atau adat, dan perjanjian-perjanjian tidak tertulis.
Undang-undang yang merupakan sumber hukum tertulis dapat diartikan dalam dua macam, yakni undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang disebut sebagai undang-undang, dan undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara yaitu peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem peraturan perundang-undangan di negara kita, ada beberapa asas yaitu:
Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yaitu suatu produk perundang-undangan yang pengaturannya bersifat khusus mengenyampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.
Lex Superiori Derogat Lex Inferiori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang lebih tingkatannya akan mengenyampingkan produk perundang-undangan yang ada dibawahnya.
Lex Posteriori Derogat Lex Priori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang baru akan mengenyampingkan perundang-undangan yang terdahulu.
( di Indonesia sistem perundang-undangan tidak dikenal adanya undang-undang induk, atau undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya dari undang-undang yang lain yang keberlakuannya dapat mengenyampingkan undang-undang lain )