SKEMA JANGKA WAKTU PENAHANAN BERDASARKAN KUHAP
(PASAL 24- PASAL 28)
1. PENYIDIK
20 Hari + 40 Hari oleh Penuntut Umum ....................... Total : 60 Hari
2. PENUNTUT UMUM
20 Hari + 30 Hari oleh KPN ............................................. Total : 50 Hari
3. HAKIM PENGADILAN NEGERI
30 Hari + 60 Hari oleh KPN ............................................. Total : 90 Hari
4. HAKIM PENGADILAN TINGGI
30 Hari + 60 Hari oleh KPT ..............................................Total : 90 Hari
5. HAKIM MAHKAMAH AGUNG
50 Hari + 60 Hari oleh KMA ............................................ Total : 110 Hari
Dikecualikan dari Jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
1. Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (Pasal 29)
Penambahan Penahanan Pasal 29 selama 30 Hari + 30 Hari = 60 Hari.
Total Pasal 24 s/d Pasal 29 adalah 400 Hari + 60 Hari = 460 Hari