Selasa, 21 Oktober 2008

Good Corporate Governance

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Dengan berlakunya prinsip good corporate governance dalam perusahaan, maka kecil kemingkinan terjandinya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, apalagi jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran Hukum Pidana. Karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik dalam suatu sistem good corporate governance, maka setiap kecenderungan terhadap pelanggaran hukum apalagi pelanggaran Hukum Pidana yang dilakukan oleh pengurus perseroan akan dengan mudah terdeteksi.Dengan demikian. Direksi dapat langsung dicegah pada tahap yang paling awal jika dia akan melakukan tindakan pidana tersebut untuk dan atas nama perusahaam, sebelum berakibat fatal terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Corporate governance adalah suatu sistem tentang pelaksanaan hubungan, fungsi, dan peranan semua pihak dalam suatu perusahaan, yaitu pihak pengurus, komisaris, pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas, para pekerja, dimana satu sama lain saling mengawasi dan saling bekerja sama dalam menjalankan roda perusahaan. Apabila hubungan, fungsi, dan peranan masing-masing pihak tersebut dapat terlaksana dengan baik, disebut dengan corporate governance yang baik.