Selasa, 21 Oktober 2008

Good Corporate Governance

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Dengan berlakunya prinsip good corporate governance dalam perusahaan, maka kecil kemingkinan terjandinya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, apalagi jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran Hukum Pidana. Karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik dalam suatu sistem good corporate governance, maka setiap kecenderungan terhadap pelanggaran hukum apalagi pelanggaran Hukum Pidana yang dilakukan oleh pengurus perseroan akan dengan mudah terdeteksi.Dengan demikian. Direksi dapat langsung dicegah pada tahap yang paling awal jika dia akan melakukan tindakan pidana tersebut untuk dan atas nama perusahaam, sebelum berakibat fatal terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Corporate governance adalah suatu sistem tentang pelaksanaan hubungan, fungsi, dan peranan semua pihak dalam suatu perusahaan, yaitu pihak pengurus, komisaris, pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas, para pekerja, dimana satu sama lain saling mengawasi dan saling bekerja sama dalam menjalankan roda perusahaan. Apabila hubungan, fungsi, dan peranan masing-masing pihak tersebut dapat terlaksana dengan baik, disebut dengan corporate governance yang baik.

Skema Jangka Waktu Penahanan (KUHAP)

SKEMA JANGKA WAKTU PENAHANAN BERDASARKAN KUHAP

(PASAL 24- PASAL 28)

1. PENYIDIK

20 Hari + 40 Hari oleh Penuntut Umum ....................... Total : 60 Hari

2. PENUNTUT UMUM

20 Hari + 30 Hari oleh KPN ............................................. Total : 50 Hari

3. HAKIM PENGADILAN NEGERI

30 Hari + 60 Hari oleh KPN ............................................. Total : 90 Hari

4. HAKIM PENGADILAN TINGGI

30 Hari + 60 Hari oleh KPT ..............................................Total : 90 Hari

5. HAKIM MAHKAMAH AGUNG

50 Hari + 60 Hari oleh KMA ............................................ Total : 110 Hari

Dikecualikan dari Jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

1. Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (Pasal 29)

Penambahan Penahanan Pasal 29 selama 30 Hari + 30 Hari = 60 Hari.

Total Pasal 24 s/d Pasal 29 adalah 400 Hari + 60 Hari = 460 Hari

Kamis, 09 Oktober 2008

...dimas


...anak pertamaku lahir pada tanggal 28 Mei 2003, R. Dimas Aryaputra Natalistyo...saat ini sekolah di TK Ananda Pondok Cabe (kelas TK-B)..cita-citanya kalau ditanya ingin jadi polisi seperti kakakung....(eyang-kakung)..ck..ck..ck..;

t