Kamis, 18 September 2008

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.

2. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)

3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.

Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :

1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.

2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.

3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

Rabu, 17 September 2008

Asas-asas dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia


Bahwa sumber hukum dalam negara Indonesia dibedakan dalam dua macam antara lain sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Termasuk dalam sumber hukum tertulis yaitu undang-undang, yurisprudensi dan traktat, sedangkan yang termasuk sumber hukum tidak tertulis yaitu kebiasaan masyarakat atau adat, dan perjanjian-perjanjian tidak tertulis.

Undang-undang yang merupakan sumber hukum tertulis dapat diartikan dalam dua macam, yakni undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang disebut sebagai undang-undang, dan undang-undang sebagai aturan-aturan hukum tertulis yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara yaitu peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem peraturan perundang-undangan di negara kita, ada beberapa asas yaitu:

Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yaitu suatu produk perundang-undangan yang pengaturannya bersifat khusus mengenyampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Lex Superiori Derogat Lex Inferiori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang lebih tingkatannya akan mengenyampingkan produk perundang-undangan yang ada dibawahnya.

Lex Posteriori Derogat Lex Priori, yaitu suatu produk perundang-undangan yang baru akan mengenyampingkan perundang-undangan yang terdahulu.

( di Indonesia sistem perundang-undangan tidak dikenal adanya undang-undang induk, atau undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya dari undang-undang yang lain yang keberlakuannya dapat mengenyampingkan undang-undang lain )